"Kami yakin bukti yang kami ajukan itu solid tetapi kalau terdakwa punya pendapat yang berbeda silakan ajukan bukti sebaliknya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi tetapi penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan
ebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan. KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kesempatan pemeriksaan selanjutnya.
Direksi PT PLN (Persero) menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum atas penggeledahan rumah Dirut PLN, Sofyan Basir, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.