Para pengedar maupun bandar narkoba yang beroperasi di Indonesia, tidak boleh hanya dijatuhi hukuman berat. Tetapi juga harus dimiskinkan harta dan kekayaannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita 20 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Negeri Jiran Malaysia, yang masuk melalui Kabupaten Bengkalis.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, menggagalkan peredaran 3,094 kilogram sabu-sabu. Dua kurir narkoba dari jaringan Malaysia dalam kasus tersebut berhasil diamankan di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Bea Cukai Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu asal Malaysia di Kabupaten Aceh Utara.
Tim Satgas Patroli Laut Bea Cukai 20002 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 119 kilogram.