Bandar dan Pengedar Narkoba Harus Dimiskinkan
MEDAN – Para pengedar maupun bandar narkoba yang beroperasi di Indonesia, tidak boleh hanya dijatuhi hukuman berat. Tetapi juga harus dimiskinkan harta dan kekayaannya.
“Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi, dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia,” ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan, Senin (17/8/2020).
Pemiskinan para pengedar narkoba itu, merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka. Sehingga dapat memberikan efek jera. Harapannya tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut. “Pemiskinan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang -Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Arman menyebut, melalui UU Pencucian Uang, seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui. “Jadi saat ini, para pengedar atau bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang,” tegasnya.
Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram (kg). Penangkapan dilakukan di wilayah Medan-Aceh, Kamis (13/8/2020). Narkoba tersebut yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.
Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon yang bertugas sebagai sopir, MHM alias Yusuf yang bertugas sebagai kernet. Dari penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, ditemukan 47 bungkus sabu.
Narkoba tersebut disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa. Berdasarkan keterangan MNW dan MHM, yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS, seseorang yang berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan, setelah petugas menindaklanjuti informasi adanya pengirikan narkoba. HER diamankan di Rutan Klas I Palembang, sementara IS diamankan di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Berdasarkan penjelasan HER, narkotika milik E (DPO), yang diketahui berada di Aceh. Narkotika tersebut berasal dari Aceh, yang akan dipasarkan ke Jakarta. “Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 1 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati,” katanya.(Baca: https://www.cendananews.com/2020/08/upaya-penyelundupan-sabu-47-kilogram-digagalkan-bnn.html)(Ant)