Sebanyak 4.356 pengemudi di Provinsi Papua, yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), menerima insentif Rp600 ribu per-orang dalam bentuk tabungan.
Polda Jawa Timur telah mengamankan 8.322 orang, yang dinyatakan tidak mau dibubarkan ketika berkerumun, saat penerapan physical distancing COVID-19 di wilayah hukum setempat.
"Kita coba edukasi mereka dengan baik dan mengarahkan pulang ke rumah masing-masing. Kegiatan mereka itu cukup berbahaya, karena dapat membuat virus ini menyebar secara luas," kata dia, Minggu (12/4/2020).
Dia mengatakan, sejauh ini ada lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Dari kelima orang tersebut, kini dua orang di antaranya menjadi tersangka.
"Kapolda NTB memerintahkan kami untuk berjemur tepat pada pukul 10.00 Wita. Ini dilakukan supaya kesehatan dan imunitas (daya tahan) tubuh tetap terjaga," kata Artanto, Rabu (1/4/2020).
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), bekerja sama dengan Kodam I/Bukit Barisan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melakukan penyemprotan disinfektan secara massal.