Selain itu, beberapa parpol yang nilai dana kampanye nya sangat sedikit juga akan dilakukan investigasi. Misalnya Partai Hanura yang hanya Rp 2,4 juta dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dana kampanye nya hanya Rp 1,5 juta.
Dikatakan, LPSDK ketentuannya wajib bagi Parpkl untuk dilaporkan ke KPU. Dan ini imbuhnya hanya pelaporan saldo dana kampanye, meskipun dalam laporannya nihil dalam LPSDK tidak jadi persoalan.
Batas sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.
Setelah Jawa dan Sumatera dan beberapa tempat di Indonesia, kali ini giliran Bali menjadi tempat untuk bertemu dan menyapa para relawan Gerakan Rabu Biru (GRB).
"Kami sudah sering mengingatkan agar para peserta pemilu ini mematuhi aturan tentang kampanye, terutaman untuk kampanye dalam bentuk lain," ujarnya saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa (1/1/2019).