Warga di Zona Merah Jakarta tak Boleh Salat Id di Tempat Lain
Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, menyatakan masyarakat yang tinggal di zona merah Covid-19 di Jakarta tidak diperkenankan menggelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah secara berjemaah, baik di masjid atau lapangan atau tempat lainnya.