“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegas Menag, Fachrul Razi, dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2020).
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi hari ini menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.