PSBB Transisi, Lima Sektor Usaha Boleh Tampung 50 Persen Pengunjung
Sebelumnya pada PSBB lanjutan yang berlaku 14 September hingga 13 Oktober 2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memangkas kapasitas tampung maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen.