Pada hari kedua pembacaan putusan, Mahkamah akan memutus 72 perkara dari 18 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur.
"Mohon KPU juga memerintahkan untuk pengamanan segel, segel harus dalam keadaan rapi hingga kotak sampai di ruang sidang, tolong diperintahkan untuk pengamanannya," tambah Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara PHPU ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya," jelas Fajar.