Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mempersilahkan bagi daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pemusnahan terhadap limbah B3 dari penaganan Covid-19.
Rencana pembangunan tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Surabata dianggarkan di 2020. Pembangunan melibatkan berbagai instansi dan lembaga di kota tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan dirinya bakal memproses hukum terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah berbahan beracun dan berbahaya (B3) bekas produksi minyak goreng.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempriortiaskan upaya peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepolisian Resort Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan 78 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kasus pembuangan tersebut terjadi di areal terbuka sekitar Desa Tamansari, Karawang.