KLHK Prioritaskan Penegakan Hukum Pengelolaan Limbah

Ilustrasi sampah B3/Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempriortiaskan upaya peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penegakan aturan dilakukan baik kepada perusahaan penghasil maupun perusahaan pengelola limbah. Hal itu mempertimbangkan adanya di beberapa tempat terjadi pembuangan limbah B3.

“Limbah B3 bersifat infeksi seperti halnya limbah medis dan bersifat racun serta mudah terbakar dan meledak seperti limbah dari bahan kimia, maka pengelolaan yang tidak tepat akan berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat pada masa kini dan masa yang akan datang,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Senin (2/4/2018).

Mengenai penanganan limbah medis yang dibuang di sekitar Desa Panuragan Lor, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan penumpukan limbah B3 berupa kantung berisi slag sisa peleburan alumunium untuk menguruk jalan dan tanggul sawah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat ini penyidik KLHK sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) secara intensif.

Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa pengelola limbah B3. Penyidik KLHK akan menjerat pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3 dengan pasal 102, 103 dan 104 Undang-undang No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman dari pelanggaran pidana tersebut penjara paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

KLHK juga akan melakukan penegakan hukum perdata dengan melakukan verifikasi dan perhitungan oleh tenaga ahli mengenai besarnya ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan dari pembuangan limbah di Cirebon dan Jombang tersebut.

Lihat juga...