DPR Sepakati, Pemilik KTP El-Suket Dapat Gunakan Hak Suara
DPR RI, KPU, dan Bawaslu, sepakat penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya jika memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).