Pemerintah Kota Semarang mengatur ulang tata kerja dan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Hal itu merespon adanya 20 ASN yang dinyatakan positif COVID-19.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menerbitkan Peraturan Wali Kota, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, meminta masyarakat untuk tidak sembarangan membuat aduan palsu seiring dengan kian mudahnya sistem pelaporan warga terhadap kondisi lingkungannya.