Lalai Prokes, 14 Pelaku Usaha di Palu Didenda Masing-masing Rp2 Juta
Sejak dilaksanakannya operasi Yustisi Satgas COVID-19 di Kota Palu telah memberikan sanksi kepada 14 pelaku usaha di wilayah tersebut masing-masing Rp2 juta.
Tren