Arukat Djaswadi, aktivis Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah dan aktivis Gerakan Bela Negara, mengatakan, bahwa sudah dijelaskan di dalam tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran partai komunis.
Penyelidik independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia di Myanmar menginginkan penuntutan terhadap pelaku kejahatan-kejahatan terhadap seluruh kelompok etnis dan agama agar segera dilakukan.