Regulasi itu mengatur tuntutan jam kerja dan target sasaran kinerja THL yang harus dicapai sebagai konsekuensi kenaikan gaji senilai Rp3,4 juta per orang.
"Kami upayakan gaji Bidan PTT ini dianggarkan pada 2019 nanti," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Komering Ulu (OKU), Rozali di Baturaja, Kamis (11/10/2018).