Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis, mengatakan surat yang dikeluarkan untuk FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas), yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
Menggunakan isu HTI harus harti-hati dan tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk menikam ummat dan bangsa sendiri. Maksud hati menjaga NKRI, tapi tanpa disadari menumbuhkan disintegrasi. Hanya oleh stigma HTI.
Din menekankan bahwa pemerintah harus menjamin kebebasan untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta menangani penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila secara berkeadilan.
"Selain pendidikan kami berbasis agama, juga ada usaha pertanian yang diajarkan. Seperti budi daya alpukat ini. Alhamdulillah alpukat kami sudah ekspor ke Eropa dan Timur Tengah," kata menantu Imam besar FPI, Habib Rizieq, saat menerima…