Kemenag Keluarkan Rekomendasi Daftar Ulang SKT FPI
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Agama RI telah mengeluarkam rekomendasi pendaftaran ulang surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis, mengatakan surat yang dikeluarkan untuk FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas), yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
“Kami keluarkan rekomedasi pendafataran ulang SKT-nya,” kata Nur Kolis, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019) siang.
Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang telah diatur dalam PMA itu. Seperti dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dia menilai, persyaratan itu sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut, sudah dibuat FPI di atas meterai.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut, karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” ungkapnya.
Sekjen Kemenag juga mengatakan, bahwa setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.
Namun, semua harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
“Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama, agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.
Jika ada pelanggaran hukum, katanya, maka diserahkan ke aparat, karena semua sama di mata hukum, tidak ada beda.
“Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan, bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sekjen menegaskan, bahwa kewenangan Kemenag hanya menerbitkan rekomendasi, hanya salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada pun penerbitan SKT menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Selain itu, Kemenag ke depan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas, diajak tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun NKRI.
Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan FPI kini sudah mendapat izin ikut dalam memajukan bangsa ini harus terus didukung keberadaan dan eksistensinya. Dia menegaskan, tidak boleh melarang ormas Islam yang ingin memajukan bangsa.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apa pun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag.
Menurutnya, ormas Islam tersebut sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI. Sehingga, sehingga harus didukung proses pengurusan SKT FPI. Dia menilai, FPI kini sudah mengalami kemajuan.