Kepala Desa Seleman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Agus Wahyu Wasana, divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Dia dianggap terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp422 juta selama masa jabatan 2016-2019.
Pelaku usaha budi daya jamur tiram di Kabupaten Lebak, Banten, dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat pedesaan. Kegiatannya mampu mengatasi urbanisasi ke luar daerah.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menyatakan, dirinya telah menginstruksikan keuchik atau kepala desa di daerahnya, untuk mengalokasikan sebesar 10 persen dari dana desa untuk pencegahan penyebaran virus corona di masing-masing gampong.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, manargetkan semua desa di daerah tersebut mengajukan berkas persyaratan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahap pertama di Maret tahun ini.