Kades Seleman Muara Enim Terbukti Mengkorupsi Dana Desa
PALEMBANG – Kepala Desa Seleman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Agus Wahyu Wasana, divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Dia dianggap terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp422 juta selama masa jabatan 2016-2019.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Abu Hanifah, dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/4/2020). “Sebagaimana diatur pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, untuk itu mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Abu Hanifah, saat membacakan vonis untuk Agus Wahyu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tungtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, yang meminta dipidana dua tahun penjara. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa adalah, selaku kepala desa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa, langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya senilai Rp422 juta. Atas vonis tersebut terdakwa Agus Wahyu menerimanya dan siap menjalani hukuman. Agus ditahan karena menyelewengkan dana desa pada periode 2016-2019, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp422.545.000.
Penyelewengan yang dilakukan meliputi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, dan pencairan dana tanpa bukti pertanggungjawaban pekerjaan. Selain itu, terdapat alokasi dana desa yang tidak ada bentuknya alias pekerjaan fiktif diantaranya, pembangunan bronjong, pembangunan PAUD, dan pengadaan bibit pohon pinang untuk kelompok tani. (Ant)