Peningkatan dana BOS tersebut karena Kemendikbud mengubah perhitungannya dengan merujuk pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan Badan Pusat Statistik atau BPS.
Hasil evaluasi penyaluran tahap satu dan dua tahun 2020, terdapat sejumlah kendala, Mulai dari validitas data rekening yang rendah hingga keterbatasan komunikasi dan jaringan internet,
Sejumlah sekolah di Lampung Selatan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai sistem pembalajaran dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Jaksa juga meminta hakim agar membebani Mubin dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp339,3 juta, dan Rp150 juta di antaranya sudah dititipkan sebelumnya.