Sekolah di Lamsel Gunakan BOS untuk Biayai Pembelajaran Daring

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Topan Hariyono, Kepala SDN 1 Pasuruan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan saat ditemui, Kamis (2/4/2020). Foto: Henk Widi

LAMPUNG — Sejumlah sekolah di Lampung Selatan  memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai sistem pembalajaran dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). 

Topan Hariyono, Kepala SDN 1 Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menyebutkan, penggunaan BOS untuk sistem pelajaran daring menurutnya masuk dalam belanja pengadaan barang.

Selain digunakan untuk sistem belajar daring, sekokah juga memanfaatkan aplikasi untuk imbauan protokol kesehatan. Memastikan siswa tetap belajar di rumah dan tidak berlibur keluar daerah.

“Alokasi penggunaan dana BOS tentunya akan dimanfaatkan sesuai juknis yang ada karena harus ada sistem pelaporan,” bebernya saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (2/4/2020).

Terkait kelulusan siswa, Topan Hariyono menyebut menyesuaikan panduan yang ada. Sebab meski Ujian Nasional (UN) dihapuskan kelulusan ditentukan dengan melihat nilai lima semester terakhir.

Supangat, Kepala Bidang Kurikulum SMPN 1 Penengahan, menyebutkan, salah satu kendala yang dihadapi dalam program belajar daring yakni penggunaan kuota internet.

“Bagi guru pengajar, penggunaan dana BOS sesuai aturan bisa dipakai untuk metode belajar daring,” tuturnya.

Meski tidak melakukan tatap muka ia menyebut pembelajaran tetap dilakukan agar semua materi pelajaran bisa diserap siswa. Terkait penggunaan dana BOS untuk alat kebersihan pembelian hand sanitizer, sabun cair untuk cuci tangan juga telah dilakukan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel, Thomas Amirico menyebutkan, dana BOS untuk pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai edaran menteri.

Sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Terkait juknis penggunaan dana BOS alokasi hanya digunakan untuk pencegahan Covid-19.

“Sistem pelaporan dan pengawasan akan tetap dilakukan sehingga tidak ada penyelewengan,” tuturnya.

Terkait jadwal UN yang akan digelar pada 20 hingga 23 April untuk tingkat SMP dan 4 hingga 6 Mei untuk tingkat SD sesuai edaran dilakukan penghapusan. Sebab dalam kondisi wabah virus Covid-19 penghapusan UN tepat dilakukan agar memutus mata rantai penyebarannya.

Lihat juga...