Calon Perseorangan Pilkada Lampung Perlu 7,5 Persen Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, menyebut, calon perseorangan yang ingin bertarung dalam pemilihan kepala daerah memerlukan 7,5 persen dukungan dari daftar pemilih tetap.