LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Sewu Bali 4 Mar 2021 Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi tersebut dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Maret 2021.