Sanksi Berat Bagi Pelaku Politik Uang
"Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, bagi pelaku politik uang, baik yang memberi maupun menerima, dapat sanksi pidana paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata Kordiv…