Para Profesor Kagum kepada Nadya, Doktor Termuda Usia 26 Tahun di Universitas Borobudur

Saat sidang terbuka promosi doktornya pada 19 Desember kemarin di Universitas Borobudur, para profesor yang menguji Nadya sangat terkagum-kagum dengan kemampuan dara yang lahir pada 1997 ini.

Ketika berbagai pertanyaan tajam disampaikan, Nadya menjawab sangat lancar dan substantif, begitu solutif atas maraknya pembajakan, memberi solusi juga bagi masyarakat, namun tidak merugikan yang memiliki hak cipta, menggunakan teori-teori yang tepat dan tajam sebagai pisau analisa dalam penelitiannya.

“Nadya juga merupakan sosok yang gigih. Saya minta untuk menemui saya di rumah sakit saat saya menunggui sakitnya ibu saya, dia mau untuk hadir,” tandas Dr. Megawati Barthos, SH, MM selaku Ko-Promotor.

Melalui disertasinya ini, Nadya berkesimpulan, pembajakan masih sangat banyak di Indonesia dan belum bisa memenuhi sisi hak ekonomi para pemegang hak cipta.

Saran yang diusulkan Nadya, dibutuhkan pembaruan hukum pada undang-undang tersebut yang berkaitan dengan tiga pokok permasalahan.

Saran pertama, yaitu membatasi penggunaan penjualan buku secara digital dan juga pembajakan buku yang terjadi di masyarakat, karena pembajakan buku tidak memberikan hak ekonomi pemegang hak cipta dan hanya sebatas memenuhi ekonomi si penjual.

Saran kedua, adanya konsumen atau masyarakat akan selalu memunculkan pasar dari pembajakan itu sendiri. Untuk itu masyarakat juga perlu menyadari dan membatasi diri untuk tidak membeli buku bajakan.

Pada sisi lain, dari segi hukum mengenai hak ekonomi ini juga perlu lebih dilindungi dengan solusi baru untuk mengurangi kerugian dari pembajakan buku.

Saran ketiga yang cukup pamungkas dan cukup baru di Indonesia, yaitu menggunakan konsep Voluntary License sebagai solusi dalam menghadapi pembajakan buku.

Lihat juga...