Pengesahan KUHP dan Prediksi Futurist Jawa 2025
Oleh: Abdul Rohman
Empat syarat itu adalah tersedianya peraturan yang baik yang semakin menutup ruang gerak kejahatan dan disharmoni, kualitas aparat penegak hukum, fasilitas penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat.
Pada tahun 2025 kelak, KUHP yang baru ini akan memenuhi fungsinya sebagai social engineering (rekayasa sosial). Membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sesuai spirit Pancasila.
Demokrasi sendiri merupakan kerangka hukum (legal framework).
Gejolak selama reformasi terjadi oleh banyaknya kekosongan hukum yang pada era Orde Baru diisi oleh pasal karet, seperti haatzaai artikelen, pasal susbversif atau gangguan terhadap ketertiban umum.
Itulah yang membedakan kenapa era Orde Baru begitu stabil dan situasi sebaliknya terjadi pada era reformasi.
Kini, kekosongan-kekosongan hukum itu disempurnakan melalui peraturan-peraturan yang secara akademik diyakini mampu lebih menjamin terwujudnya pranata yang berkeadilan.
Tentu, ini bukan proses akhir. Menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat hukum Indonesia untuk terus mewujudkan sistem hukum Pancasila secara komprehensif.
Hal itulah keterkaitan prediksi futuristis Jawa tentang starting kebangkitan bangsa ini pada tahun 2025.
Jika kita telaah secara rasional, ternyata menemukan bentuknya pada pemberlakuan KUHP yang baru ini.
Berlakunya KUHP yang baru mestinya bisa membawa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi lebih berkeadaban.
Energi bangsa akan teralokasikan secara produktif, bergerak secara kolektif mewujudkan kemajuan.
Dengan sendirinya potensi-potensi strategis bangsa akan terkelola menggerakkan bangsa ini menjadi bangsa yang maju dan sejahtera.