Pengesahan KUHP dan Prediksi Futurist Jawa 2025

Oleh: Abdul Rohman

Sejak tahun 2030 itulah Indonesia mengalami lompatan-lompatan kemajuan melewati bangsa-bangsa lain.

Selain pandangan rasional Cak Nur yang mengkaitkan kemajuan Indonesia dengan kematangan demokrasi, merebak pula pandangan segmen-segmen masyarakat bernada rasional mistis.

Bahwa, akan muncul sosok kepemimpinan yang bersandar pada nilai-nilai asli nusantara untuk membawa bangsa ini ke arah kejayaan. Sosok itu disebut sebagai “Satriya Piningit”.

Kejayaan Indonesia itu dimaknai dengan kehadiran sosok Satriya Piningit atau kesatriya terpilih bercorak nusantara, yang akan memimpin bangsa ini.

Maka, setiap terjadi kontestasi kepemimpinan nasional tidak sedikit segmen yang mengklaim jagonya sebagai sosok Satriya Piningit.

Kemunculan itu akan diawali dengan prahara (goro-goro). Ialah situasi chaotic sebagai prakondisi munculnya kesatriya terpilih itu. Benarkah demikian?

Sulit diketahui kebenarannya. Karena prediksi itu bersifat imajinatif-spekulatif.

Kita perlu menemukan alasan-alasan rasional untuk membangun jalan bagi kejayaan bangsa kita. Tidak cukup mengandalkan keyakinan imajinatif-sepekulatif belaka.

Hari-hari ini bangsa kita menyeruak diskursus pengesahan KUHP.

Merupakan proses panjang pembaharuan hukum Indonesia.

Upaya itu sudah dirintis sejak Orde Baru (ORBA) melalui seminara-seminar hukum nasional. Berjilid-jilid. Spiritnya merumuskan sistem hukum Pancasila mengganti sistem hukum kolonial.

KUHP lama merupakan produk kolonial Belanda. Sudah barang tentu dibuat untuk kepentingan kolonial.

Indonesia kemudian merdeka. Didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Lihat juga...