Pengesahan KUHP dan Prediksi Futurist Jawa 2025
Oleh: Abdul Rohman
Konsekuensinya perlu dilakukan pembaharuan hukum untuk terwujudnya apa yang dikenal di masa ORBA sebagai sistem Hukum Pancasila.
Proses pembaharuan hukum itu tidak mudah. Terdapat pergesekan kuat antar-madzhab hukum dalam proses panjang. Alhasil, perubahan KUHP itu tidak kunjung berhasil dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2022 inilah pecah telurnya. Proses panjang pembaharuan KUHP yang baru berhasil disahkan. Efektif pemberlakuannya tiga tahun lagi. Berarti tahun 2025 yang akan datang.
Pelarangan penyebarluasan ajaran komunisme secara tegas dikuatkan dalam KUHP yang baru.
Begitu pula idiologi lain yang bertentangan dengan Pancasila (peradaban bangsa ber-Tuhan), termasuk idiologi LGBT. Seks bebas juga tidak diberi ruang.
Permusuhan dan kebencian terhadap agama dilarang. Begitu pula menghasut, sehingga menimbulkan permusuhan terhadap kepercayaan orang lain.
Pun perzinahan dan pemerkosaan. Diatur secara lebih rinci dalam KUHP yang baru.
Artinya, upaya mewujudkan bangsa Indonesia sebagai peradaban bangsa ber-Tuhan semakin mendekati ideal. Suatu amanat dari Pancasila sila pertama lebih ter-elaborate dalam KUHP yang baru.
Pola relasi antara pemerintah dan rakyat dirancang semakin produktif.
Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dilarang.
Energi kritis bangsa akan terarahkan pada koreksi berbasis argumentasi dan fakta. Bukan budaya bulliying dan pembunuhan karakter.
Di luar itu, tentu banyak pengaturan yang mengarahkan bangsa kita lebih berkeadaban. Terlalu luas dibahas satu per satu di tulisan ini.
Pengesahan KUHP yang baru ini memenuhi salah satu dari prasyarat efektivitas penegakan hukum.