Tidak Ada TAP MPR yang Menyatakan Presiden Soeharto KKN

Oleh: Abdul Rohman

JAKARTA, Cendana News – Sejak era reformasi bergulir, mantan Presiden Soeharto di-bully oleh framming sejumlah pihak.

Bahwa yang bersangkutan seolah-olah telah divonis MPR melalui TAP MPR sebagai pelaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Dasar tudingan itu adalah TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Masyarakat yang tidak membaca TAP MPR itu dan tidak memahami logika hukum, akan percaya begitu saja oleh framming yang secara gencar di-influence ke publik.

Bahwa seakan-akan MPR telah menetapkan/memvonis mantan Presiden Soeharto melakukan KKN. Padahal, tidak ada satu kalimatpun dalam ketetapan itu yang menyatakan Presiden Soeharto bersalah melakukan KKN.

Bunyi ketetapan yang menyebut nama Presiden Soeharto terdapat dalam pasal 4, yaitu:

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia”.

Ketetapan pasal 4 ini merupakan prinsip umum dalam negara hukum Indonesia. Bahwa, siapapun tanpa kecuali memperoleh perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Barang siapa melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ia harus diproses secara hukum dengan memperhatikan azas-azas hukum yang berlaku universal.

Termasuk memperhatikan azas praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. Bahkan, hal itu jika dilakukan oleh presiden sekalipun.

Maka, tanpa klausul pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 itupun, penyelenggaraan sistem hukum kita sebenarnya sudah berjalan seperti itu. Jadi, tidak ada yang baru dengan adanya ketentuan pasal TAP MPR itu.

Bisa diduga, munculnya pasal yang sebenarnya sudah lazim berlaku dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dalam TAP MPR, hanya sebagai respon emosional terhadap euphoria reformasi kala itu.

Beranjak dari rumusan pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 itu diketahui tidak ada keputusan politik, yang menyatakan bahwa Presiden Soeharto bersalah.

Berbeda dengan TAP MPRS RI NOMOR XXXIII/MPRS/1967 TAHUN 1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara Dari Presiden Sukarno.

Pasal 1 menyatakan, bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2 menyatakan, bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3, melarang Presiden Sukarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Sukarno, serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ada keputusan politik MPR memvonis Presiden Soekarno dalam TAP MPRS RI NOMOR XXXIII/MPRS/1967 TAHUN 1967. Dicabut mandatnya sebagai Presiden dan tidak boleh melakukan kegiatan politik hingga pemilu.

Kembali ke TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998.  Presiden Soeharto pun kemudian diproses secara hukum dengan dugaan KKN. Ia diperlakukan sama sebagaimana rakyat Indonesia yang lainnya, atas prinsip kesetaraan hukum bagi semua.

Namun hingga lebih dari dua dekade, proses hukum tidak pernah bisa membuktikan Presiden Soeharto bersalah melakukan KKN.

Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Presiden Soeharto melakukan KKN.

Bahkan, pemerintah yang diberi kuasa untuk mengambil hartanya di luar negeri (dalam hal ini Jaksa Agung), sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak, tidak pernah menemukan sedikitpun aset Presiden Soeharto.

Dengan demikian, secara hukum presiden Soeharto juga tidak terbukti bersalah.

Kini, dua dekade telah berlalu. Kita semua harus adil dalam memperlakukan bangsa ini. Termasuk terhadap Presiden Soeharto.

Ia (Soeharto) tidak pernah divonis bersalah secara politik dan hukum. Maka, nama baiknya harus dikembalikan di tengah-tengah rakyat ini. Segala framming buruk yang ditujukan kepadanya harus dihentikan, karena memang tidak ada bukti.

ARS, Bangka-Jaksel, 08-11-2022

Lihat juga...