FITRA Curiga ada kejanggalan di mega proyek RS UPT Vertikal Makassar
Editor: Koko Triarko
JAKARTA, Cendana News – Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gunardi Ridwan menduga ada potensi kecurangan dalam tender konstruksi fisik dan pembangunan RS UPT Vertikal Makassar sebesar Rp1,67 triliun.
“Dalam situs LPSE Kementerian Kesehatan, waktu pembuatan tender pada tanggal 14 September 2022, diketahui 113 perusahaan mengikuti mega proyek ini,” ungkap Gunardi melalui rilis resmi diterima Cendana News, Minggu (23/10/2022).
Namun, jelas dia, dalam pelaksanaannya hanya ada empat perusahaan yang melakukan penawaran harga, meliputi PT Totalindo Eka Persada Rp1,35 triliun, PT PP (Persero) Rp1,42 triliun, Waskita Karya (Persero) Rp1,49 trilun dan Wijaya Karya (Persero) Rp1,55 triliun.
Dalam proses pemilihan penyedia, ada persyaratan yang harus dipenuhi keempat perusahaan tersebut, di antaranya pengalaman 15 tahun dalam bidang konstruksi fisik dan pembangunan gedung vertikal.
Sementara, dari hasil evaluasi yang dilakukan PT Totalindo Eka Persada tidak memiliki pengalaman dan beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi fisik dan pembangunan RS UPT Vertikal Makassar pada Kementerian Kesehatan.
“Hasil evaluasinya, PT Totalindo Eka Persada yang KSO dengan PT Brantas Abipraya (Persero) tidak memenuhi unsur dalam kriteria tender. Bahkan, hasil evaluasi pun menyebutkan banyak tidak kesuaian dalam pembuktian dokumen PT Totalindo Eka Persada,” ucap Gunardi.
Menurut Gunardi, tender ini menggunakan sistem pascakualifikasi, nilai terendah dan ambang batas.
Ia melihat adanya kejanggalan lain saat semua peserta dinyatakan lulus administrasi dan teknis pada 4 Oktober 2022, hari pertama evaluasi.
Padahal, evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan oleh Pokja belum selesai.
Tidak hanya itu, di hari yang sama pun Pokja juga melakukan pembukaan harga penawaran ke semua peserta, sementara evaluasi administrasi dan teknis belum usai.
Jika sistem tender memakai pascakualifikasi, nilai terendah dan ambang batas, maka PT Totalindo Eka Persada sudah tentu sebagai pemenang tender. Karena penawaran yang dilakukan lebih rendah dari tiga BUMN yang mengikuti.
“Di Posisi kedua itu ada PT PP, ketiga ada Waskita dan keempat ada Wijaya Karya, ” jelasnya.
Namun, penawaran yang dilakukan oleh Totalindo pun ternyata tidak didukung dengan dokumen persyaratan lainnya.
“Jika PT Totalindo sebagai pemenang, maka ini adalah kejahatan tender yang dilakukan secara konstruktif dan masif,” imbuhnya.
Merujuk pada amanat pasal 15 ayat 9 Undang-Undang nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Gunardi meminta kepada Menteri Kesehatan untuk kembali membuka dokumen pengadaan, bagaimana dan seperti apa aturan main yang jujur dan benar dalam tender ini.
Meski PT Totalindo belum dijadikan pemenang, namun ada upaya Pokja akan melakukan tender ini dibatalkan dan di ulang kembali. Sehingga PT Totalindo dapat mengikuti lelang dan menjadi pemenang dengan syarat yang di penuhi.
“Jika itu terjadi, sudah barang tentu kejahatan tender pada tubuh Kemenkes bersarang,” ungkapnya.
Ia meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencoret atau mem-blacklist nama PT Totalindo Eka Persada dalam tender-tender di Kementerian Kesehatan.
Sebab, FITRA mencurigai adanya upaya pemalsuan dokumen, pasca terbongkarnya evaluasi tanggal 10 Oktober 2022, membuktikan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Selain itu, tidak perlu tender ini diulang karena hasil investigasi FITRA ada skandal Pokja dengan PT Totalindo Eka Persada agar tetap menjadi pemenang jika tender diulang kembali. Mungkin ini bisa masuk ke dalam laporan KPK nantinya,” tutupnya.