1-9-1977, Presiden Soeharto Tekankan Perlunya Pengawasan Pekerja Asing
KAMIS, 1 SEPTEMBER 1977 Presiden Soeharto menekankan sekali lagi perlunya pengawasan yang betul-betul terhadap perusahaan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga kepentingan buruh di Indonesia tidak dirugikan. Hal itu dikatakannya ketika menerima Menteri Tenaga Kerja; Transmigrasi dan Koperasi Prof. Dr. Subroto di jalan Cendana Jakarta.
Buruh di Indonesia, menjadi salah satu perhatian serius bagi Presiden Soeharto. Banyak pembangunan-pembangunan yang dilakukan selama Orde Baru, selalu melibatkan putra dan putri bangsa Indonesia, baik sebagai pekerja hingga tenaga ahli.
Sementara terkait pengawasan tenaga kerja asing terus dilakukan dan diingatkan kepada jajarannya, bahkan sejak awal pemerintahannya. Seperti halnya pada 8 April 1968, Presiden Soeharto Instruksikan Pengawasan Pekerja WNA.
Presiden Soeharto telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi WNA yang melakukan pekerjaan bebas di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja juga diinstruksikan untuk melaksanakan pasal 3 dari Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 37/U/IN/6/1976 yang mengharuskan setiap warganegara asing (WNA) yang bekerja dan berusaha di Indonesia untuk memiliki izin kerja dan izin usaha yang sah.
Berdasarkan pasal 3 itu pula, WNA yang bekerja di Indonesia, termasuk mereka yang mempunyai pekerjaan bebas dan majikan-majikan berkewarganegaraan asing yang berusaha sendiri, diharuskan mempunyai izin kerja tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.
Selesai menghadap Kepala Negara, ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang membatasi pekerja-pekerja asing di bidang perminyakan dan industri tekstil, menyusul pembatasan yang telah dilakukan terhadap pekerja asing dalam bidang kehutanan.
Selanjutnya diungkapkannya bahwa pembatasan tenaga asing dalam bidang perminyakan dan industri tekstil tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaturan warganegara asing yang bekerja di Indonesia dalam bentuk Keputusan Presiden. Sebagaimana diketahui, demikian Menteri Subroto, dalam Keppres itu telah ditetapkan adanya jenis-jenis jabatan yang masih boleh dipegang orang asing.
Jenis jabatan yang untuk sementara boleh dipegang oleh orang asing adalah jabatan-jabatan yang masih belum mampu dipegang oleh tenaga kerja Indonesia.