Ramangsa Institute Laporkan Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi ke Bawaslu
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Ramangsa Institute Lembaga Kajian Publik, mendatangi kantor Bawaslu Kota Bekasi, di Bekasi Barat, pada Senin (1/8/2022) siang. Mereka melaporkan Plt Wali Kota Bekasi dan sejumlah pejabat setempat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kampanye di luar jadwal bersama salah satu partai politik (Parpol).
Laporan itu terkait kegiatan senam Indonesia cinta tanah air (Sicita) yang melibatkan sejumlah pejabat dan lurah se-kecamatan Bekasi Barat untuk memobilisasi massa di stadion mini Bintara depan SMP Negeri 14, pada 24 Juli 2022.
“Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi, ” ungkap Maizal Alfian dari Ramangsa Institute salah satu lembaga kajian publik.
Dalam data yang dipegang, tegasnya, jelas menggunakan kop Pemkot Bekasi dari Dispora sebagai rujukan kepada camat Bekasi Barat, kemudian oleh camat menginstruksikan agar lurah se-kecamatan Bekasi Barat Barat menghadirkan peserta senam Sicita.
Instruksi dari Camat Bekasi Barat berikutnya ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan ikut menghadirkan peserta senam Sicita yang telah diajukan ke Kecamatan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gutus Hermawan, Camat Bekasi Barat.
Dikatakan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi sebagai Aparatur Sipil Negara harusnya netral. Sementara Plt Wali Kota Bekasi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan.
“Plt Wali Kota selalu Ketua DPC PDI Perjuangan, kegiatan itu melibatkan PAC PDI Perjuangan,” tukasnya.
Laporan Ramangsa Institute diterima langsung oleh Dadan Ramlan divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi. Laporan itu teregister Nomor :001/LP/PL/Kota/13.03/VIII/2022.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa mengatakan, setelah menerima laporan tersebut akan dilakukan pengkajian dalam waktu tujuh hari kerja untuk mengklarifikasi pihak yang dilaporkan.
“Bertepatan dengan dibukanya pendaftaran partai peserta Pemilu 1 Agustus 2022 Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan Terkait dugaan kampanye di luar jadwal dan diduga melibatkan ASN,” ujar Chairunisa.
Pihaknya pun lanjut dia akan memanggil pihak-pihak terkait jika menuhi unsur. “Yang pasti kita akan tindaklanjuti. Nanti kita cek peristiwa dan laporannya. Soal sanksi, kita cek dulu ranahnya apa,” ungkapnya.