Pemerintah Luncurkan Uang Pecahan Rupiah Kertas Baru TE 2022
Admin
JAKARTA, Cendana News – Pemerintah kembali mengeluarkan uang pecahan Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022.
Uang pecahan Rupiah kertas baru TE 2022 itu terdiri dari uang pecahan sebesar Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Ketujuh pecahan Uang Rupiah TE 2022 tersebut resmi berlaku, dan beredar di wilayah NKRI bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2022.
Dalam siaran pers BI, Kamis (18/8), Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
Sementara tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi itu agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman.
Serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.
Dan, menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Dan, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.
BI menjelaskan, bahwa pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah keluar sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah keluar sebelumnya masih tetap berlaku.
Pengeluaran Uang TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.