Download Aplikasi MyPertamina Tidak Harus, Tapi Wajib Daftar

Admin

JAKARTA, Cendana News – PT Pertamina (Persero) memberlakukan mekanisme pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi secara digital melalui aplikasi MyPertamina.

Mulai 1 Juli 2022 mekanisme pembelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina masih dalam tahap pendaftaran.

Tahapan pendaftaran data diri masyarakat di MyPertamina berlangsung hingga 30 Juli 2022.

Selama masa transisi, 1-30 Juli 2022, masyarakat masih bisa membeli Pertalite dan Solar bersubisdi secara langsung seperti biasa.

Namun, Pertamina mendorong agar masyarakat segera mendaftarkan diri melalui website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat.

Mengutip laman pertamina, tahap pendaftaran ini fokus untuk mencocokkan data masyarakat dengan dokumen dan data kendaraannya.

Setelah terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan QR Code tersebut bisa dicetak.

Kemudian QR Code yang sudah di-print out atau dicetak bisa untuk membeli Pertalite atau Solar bersubsidi ke SPBU.

Dengan demikian, masyarakat tidak harus men-download aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.

“Namun, mekanisme ini masih khusus untuk kendaraan roda empat atau mobil,” kata Irto Ginting.

Irto Ginting menjelaskan, pemberlakuan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat.

Namun, untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Pendataan ini untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sehingga anggaran Pemerintah benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” kata Irto.

Dia menjelaskan, selama ini penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Pengguna yang tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi tersebut.

Hal itu mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi oleh Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang mengemban tugas penyaluran.

Menurut Irto, 60 persen masyarakat mampu mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi.

Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut.

“Jadi perlu suatu mekanisme baru, agar subsidi energi ini benar-benar bisa diterima dan dinikmati yang berhak,” jelas Irto Ginting.

Lebih lanjut Irto Ginting mengatakan, subsidi tepat sasaran ini menjadi penting karena Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.

Untuk memastikan subsidi energi tersebut tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku.

Seperti Peraturan Presiden No 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut.

Namun, di lapangan masih tidak tepat sasaran sehingga Pertamina Patra Niaga berinisiatif memberlakukan mekanisme sistem atau digital menggunakan MyPertamina.

Irto Ginting berharap, ke depan data ini juga untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah.

“Mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” pungkasnya.

Lihat juga...