Kemenkes RI Keluarkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Monyet

Admin

JAKARTA, Cendana News – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyakit cacar monyet (monkeypox).

Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terkait penyait cacar monyet dikeluarkan pada 27 Mei 2022, dengan nomor HK.02.02/C/2752/2022.

SE tersebut tentang kewaspadaan terhadap penyakit cacar monyet di negara nonendemis.

Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta seluruh jajaran kesehatan mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).

Cacar monyet atau Monkeypox adalah penyakit virus zoonosis (virus ditularkan dari hewan ke manusia) yang bisa sembuh sendiri.

Penyebab penyakit itu adalah virus monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae).

Virus ini umumnya merebak di Afrika Tengah dan Afrika Barat.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, mengatakan penyakit ini bisa  bersifat ringan.

Gejala ringan berlangsung dua hingga empat minggu, namun bisa berkembang menjadi berat.

“Bahkan, kematian dengan persentase tingkat kematian 3-6  persen,” katanya dikutip dari laman kemenkes, Sabtu (28/5/2022).

Adapun penularan kepada manusia bisa terjadi melalui kontak langsung dengan orang, atau hewan yang terinfeksi.

“Atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, sejak 13 Mei 2022 WHO telah menerima laporan kasus-kasus cacar monyet yang berasal dari negara nonendemis.

Dan, saat ini telah meluas ke tiga regional WHO, yaitu regional Eropa, Amerika dan Western Pasifik.

Negara nonendemis yang telah melaporkan kasus berdasarkan laporan WHO per 21 Mei 2022 adalah Australia, Belgia, Kanada.

Lihat juga...