Penguatan Aspek Hukum Buat Koperasi Lebih Profesional

Editor: Koko Triarko

Pasalnya, koperasi dengan asas kekeluargaan dari sisi permodalan sangat berbeda dengan bank. Modal koperasi sangat terbatas, sehingga akan dirugikan jika terjadi putusan PKPU semacam itu.

Di samping itu, menurut Yana adanya rencana penguatan aspek hukum koperasi juga akan mendorong peningkatan SDM koperasi. Misalnya, pengurus menjadi bekerja secara profesional.

“Di satu sisi, ini mungkin akan mengurangi jumlah koperasi. Namun, di sisi lain juga bagus. Karena akan membuat koperasi tidak bisa sembarangan asal berdiri,” katanya.

Yana tak menampik banyaknya koperasi yang ada di masyarakat bisa jadi merupakan koperasi ‘bayangan’.

Yakni koperasi yang hanya berdiri saat ada proyek pemerintah. Setelah proyek rampung, koperasi tersebut juga akan bubar.

Dia mengatakan, seolah koperasi didirikan hanya untuk mencari keuntungan. Karena dengan koperasi, pajak bisa lebih fleksibel, dan sebagainya.

“Dengan penguatan aspek hukum, tentu hal itu bisa dicegah. Karena setiap pendirian koperasi harus ada pengesahan dari Kemenkumham. Tidak bisa asal-asalan berdiri,” ungkapnya.

Yana juga berharap, dengan adanya penguatan aspek hukum itu ke depan semua koperasi bisa segera memiliki badan hukum.

Mengingat saat ini masih banyak koperasi yang tidak memiliki badan hukum. Baik karena kesulitan mengurus atau sengaja tidak mau mengurus.

Yana menyebut, di wilayah Tasikmalaya ada sekitar 600an koperasi. Dan, hanya 350an koperasi yang saat ini memiliki badan hukum.

“Artinya, masih banyak koperasi-koperasi bayangan,” kata Yana.

Ke depan, Yana berharap hal tersebut tidak terjadi lagi. Dan, koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata. Namun, bisa dipandang sama dengan bank.

Lihat juga...