PKS Resmi Copot Chairuman dari Ketua DPRD Kota Bekasi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mencopot Chairuman sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat. Rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) telah diterima DPRD Kota Bekasi dan masuk dalam pembahasan agenda kerja di tingkat Banmus.
Pencopotan tersebut setelah mencuat bahwa Ketua DPRD Kota Bekasi tersebut ikut menerima aliran dana dari Wali Kota non-aktif Rahmat Effendi, yang kini mendekam di tahanan KPK.
“Tadi sudah dibahas dalam agenda kerja, pertama persiapan menyambut HUT Kota Bekasi ke-25, kedua setelah terkait menyikapi surat dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang pergantian ketua dewan dari yang lama ke baru,” ungkap Anim Imamuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022).
Pergantian Antar Waktu (PAW) Chairuman J Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 tersebut telah diagendakan dalam rapat paripurna pada 7 Maret 2022 mendatang.
Hasil paripurna tersebut jelas Anim akan diserahkan ke Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar diusulkan ke Gubernur Jawa Barat.
Ditegaskan, usulan pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi datang langsung dari DPP PKS melalui DPD PKS Kota Bekasi. DPRD Kota Bekasi sifatnya hanya memfasilitasi agar sesuai prosedur aturan berlaku.
“Mekanismenya melalui paripurna, kita sudah jadwalkan 7 Maret 2022. Siapa penggantinya itu internal PKS. Hasil paripurna akan diserahkan ke Plt Wali Kota Bekasi sekarang, untuk diteruskan ke Gubernur Jabar,” jelasnya.
Dikonfirmasi berapa lama waktu proses PAW Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim hanya menjawab tergantung dari Gubernur Jabar. Pasalnya, persoalan PAW itu sendiri bukan masalah setuju atau tidak, mempercepat atau memperlambat.
“Pimpinan dewan itu kan sudah ditentukan aturannya partai pemenang dengan perolehan suara terbanyak otomatis duduk sebagai ketua. Kami ini hanya memfasilitasi, keputusan siapa yang menggantikan posisi ketua sekarang itu internal PKS,” tutup Politisi PDI Perjuangan ini.
Diketahui Chairoman J Putro sebelumnya mengaku sempat menerima Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Politisi PKS itu mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
Chairoman mengatakan uang Rp200 juga itu telah dikembalikan. Dia mengaku uang itu diserahkan langsung oleh Pepen sapaan akrab wali kota non aktif kepadanya tapi Pepen diakuinya tak menjelaskan uang itu untuk apa.
“Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.
“Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun,” sambungnya.