Pemprov DIY Kukuhkan Komda Lansia Periode 2022-2026

Editor: Koko Triarko

Cendana News, YOGYAKARTA – Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X melantik 32 pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) DIY Periode 2022-2026 di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/3/2022).

Wakil Gubernur berharap agar seluruh Pengurus Komda Lansia DIY Periode 2022-2026 dapat menjalankan perannya sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Termasuk menjalankan amanat Perda DIY Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia sesuai kewenangan dan bidang urusannya.

Membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sri Paduka mengatakan pembangunan di DIY mengacu dua pilar utama.

Yaitu pembangunan di bidang pemerintahan dan pembangunan di bidang kemasyarakatan.

Pembangunan di bidang kemasyarakatan menekankan pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan manusia.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, lembaga masyarakat yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah,” tutur Sri Paduka.

Pada kesempatan ini, Sri Paduka atas nama Pemda DIY turut mengajak seluruh pengurus untuk meningkatkan kinerja.

Serta berkomunikasi dan berkolaborasi demi mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan lansia di DIY.

Hal itu agar dapat berjalan dan mendatangkan manfaat bagi lansia.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23/Kep/2022 tentang Pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia DIY Periode 2022-2026, Komda Lansia DIY Periode 2022-2026 memiliki tugas sebagai berikut;

Memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam perumusan kebijakan, strategi, dan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Melaksanakan kebijakan Pemda DIY.

Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Komda Lansia DIY Periode 2022-2026 juga bertugas menggerakkan sumber daya daerah dan masyarakat.

Menerima aduan, pelaporan kasus, melakukan advokasi, dan mediasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur.

Sementara itu, Komda Lansia DIY Periode 2022-2026 dapat berkoordinasi dan bekerja sama, baik dengan dinas/lembaga maupun pihak lain.

Komda Lansia DIY Periode 2022-2026 bersifat nonstruktural, independen, dan bertanggungjawab kepada Gubernur DIY selaku pelindung.

Sumber: jogjaprov

Lihat juga...