Pemkot Bekasi Pekan Depan Terapkan PTM 50 Persen
Kemudian percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang penyelenggaraan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, demikian Tri Adhianto. (Ant)