Buruh Sampaikan Penolakan Aturan Baru JHT ke Disnaker Banten

Setelah lahirnya UU Cipta kerja yang sangat merugikan pekerja, banyak kesejahteraan pekerja yang dikurangi kualitasnya. Di antaranya PKWT makin merajalela, pesangon dikurangi, PHK makin mudah ditambah kondisi saat ini yang banyak terjadi PHK karena adanya COVID.

“Pemerintah malah menerbitkan permenaker yang makin menyengsarakan pekerja. Ini membuktikan menteri ketenagakerjaan tidak memiliki kepekaan sosial dan sensitivitas dengan kondisi rakyatnya khususnya kaum pekerja,” kata Soehodo.

Asda 1 Pemprov Banten, Septo Kalnadi, mengatakan pihaknya menerima dan menampung aspirasi buruh tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinannya.

Bahkan, yang lebih memahami mengenai persoalan ketenagakerjaan ada pada Dinas Ketenagakerjaan dam Transmigrasi.

“Kemarin saya hanya sebentar menyambut aspirasi dari kaum buruh. Nah, yang lebih paham teknisnya Kadisnaker yang juga hadir dalam audiensi itu” kata Septo. (Ant)

Lihat juga...