TPS Liar di Bantaran Kali CBL Tambun Selatan Ditutup Permanen
BEKASI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di pimpin langsung oleh Benny Bastiawan, kembali turun ke lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di bantaran kali CBL Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/1/2022).
Kali ini, melakukan penutupan lokasi TPS Liar tersebut secara permanen dengan memasang plang di area lokasi. Penutupan tersebut ditandai dengan penyegelan dan disaksikan oleh PLT Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, kepala UPTD pengolahan sampah Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, tumpukan sampah di atas lahan milik PJT tersebut telah dinyatakan ilegal dan sempat viral. Lokasi itu sendiri telah menjadi TPS liar sejak 2004, dan sempat tiga kali di tutup. Tapi, kembali beroprasi karena luput dari pengawasan Pemerintah Daerah.
Dalam sehari, pembuangan sampah di lokasi TPS liar itu mencapai 2.000 ton, namun pemerintah daerah hanya mampu mengangkut 800 ton, selebihnya terbuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang ada di Kabupaten Bekasi.
Sehari bisa mencapai 15-20 truk yang masuk membuang sampah dari beberapa perumahan di sekitar wilayah setempat.
Penutupan itu setelah mendapat mendapat sorotan dari pegiat lingkungan dari Lembaga Luar Negeri, hingga menarik perhatian Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selang empat hari dari video viral soal tumpukan sampah di bantaran Kali CBL, lokasi itu langsung ditutup.
Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, saat mendampingi penyegelan tersebut memaparkan bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi sudah punya solusi untuk permasalahan sampah tersebut.
Sampah di tempat ini akan diangkat semua dan dipindahkan ke tempat lain, setelah itu bantaran kali CBL ini akan ditanami pohon untuk mengembalikan keasrian alamnya.
Sementara pihak Gakkum KLHK usai pemasangan plang larangan pembuangan sampah di lokasi tersebut, mengatakan akan dilaksanakan pembuatan BAP untuk RW 2 Desa Sumber Jaya, Kepala UPTD, Kabag Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi. Hal tersebut intuk konten pemeriksaan dari PPLH (Pejabat Pengawas LH),
“Setelah kami tinjau, panjang TPS ilegal ini mencapai 1 KM lebih dan ada empat titik pembuangan, dua titik pembuangan besar dan dua titik lagi pembuangan sampah dengan volume kecil. Tapi untuk dua titik pembuangan besar masih belum diketahui, terkait kedalaman berapa, karena TPS ini sudah berjalan bertahun-tahun, diprediksikan untuk pemulihan alamnya bisa mencapai 10 tahun,” Jelas Benny Bastiawan.