‘Surga Pajak’ Akan Segera Hilang

Pola baru seperti bisa membuat pajak yang sebelumnya terparkir semata di surga pajak menjadi sebagian masuk lagi ke negara-negara, di mana korporasi besar mencetak pendapatan.

Mengutip Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OCED), pola baru ini bisa membuat negara-negara di mana korporasi asing besar beroperasi, memperoleh total pemasukan baru 150 miliar dolar AS (Rp2.148 triliun) per tahun.

Masalah terakhir yang harus dihadapi adalah bagaimana konsensus pajak global ini diundang-undangkan di dalam negeri, karena beberapa negara seperti AS di mana bagian besar korporasi besar berkantor pusat, diperkirakan bakal menghadapi kendala dalam melegislasi kesepakatan global itu.

G20 sendiri memasang 2023 sebagai tenggat tahun bagi efektifnya aturan ini. Konsekuensinya, pada 2022 ketika Indonesia menjadi ketua KTT G20, konsensus pajak global ini akan ditandatangani oleh mayoritas pemerintahan di seluruh dunia.

Ketika itu terjadi, maka korporasi besar akan dipaksa segera berhitung ulang untuk berbagi keuntungan yang diperolehnya dari tempat di mana mereka mencetak laba.

Tren itu juga bisa berimbas kepada upaya dunia untuk tidak lagi menoleransi individu-individu yang menghindari pajak dengan memarkir kekayaannya di surga pajak.

Jika semua berjalan sesuai rencana, maka cepat atau lambat surga pajak tidak lagi menjadi surga. (Ant)

Lihat juga...