KPK Panggil Mantan Bupati  Kutai Kartanegara Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Dalam dakwaan Rita disebutkan bahwa menyuap Robiin senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.

Namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10), Azis membantah untuk memfasilitasi pertemuan antara Rita dengan Robin. Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita di lapas dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama. [Ant]

Lihat juga...