Data Bocor Bisa Digunakan Oleh Pelaku Terorisme
Pratama juga menekankan, bahwa berbagai peristiwa tersebut telah menunjukkan, saat ini Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dan hak untuk memperoleh keadilan, serta pertanggungjawaban, dari kasus-kasus kebocoran data pribadi.
“‘Kan ngeri kalau kita tiba-tiba didatangi oleh Densus, dibilang kita teroris, padahal kita tidak melakukan apa-apa,” ucapnya. (Ant)