BP2MI: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tugas Bersama
BADUNG — Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan melalui regulasi dan pengalokasian anggaran juga oleh pemerintah daerah.
“Pasca-sosialisasi terkait UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini ada kesadaran bersama yang terbangun bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah pusat, BP2MI, atau Kemenaker,” kata Benny dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di Kuta, Badung, Bali, Kamis (4/11/2021).
Tetapi, ujar dia, penanganan PMI menjadi tanggung jawab semua pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan desa. Kesadaran ini yang ingin terus didorong.
Rakornis bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Menuju Gerakan Aksi Lindungi PMI” tersebut dibuka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo juga menjadi saksi dalam penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dengan enam pimpinan daerah, yakni Bupati Solok, Epyardi; Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi; dan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.
Selanjutnya Bupati Blora, H Arief Rohman; Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin yang diwakili oleh Amar Nurmansyah (Sekda), dan Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdulah, yang diwakili Budi Prasetyo (Kadisnakertrans).
Terkait dengan tindak lanjut MoU, kata Benny, bagaimana daerah bertanggung jawab mengeluarkan peraturan, baik berupa perda maupun perbup atau perwali terkait perlindungan PMI. Selain itu, MoU juga diharapkan mendorong pemerintah daerah melakukan pengalokasian anggaran atau politik anggaran untuk kepentingan PMI.