Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 2,2 Kilogram Sabu-Sabu

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021) - Foto Ant
BANDA ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan peredaran 2,2 kilogram sabu-sabu, serta menangkap tiga terduga pengedarnya. Para pengedar tersebut diketahui sebagai warga Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, ketiga pelaku berinisial ZK (40), MZ (45), dan MM (30).  “Para pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Pelaku ZK dan MZ ditangkap dengan barang bukti 2,38 kilogram sabu-sabu. Sedangkan pelaku MZ diamankan bersama 87,18 gram sabu-sabu,” katanya, Kamis (28/10/2021).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengejar seseorang berinisial MI, yang diduga menjadi pemilik barang haram yang diedarkan pelaku ZK dan MZ. “Dari pengakuan ZK dan MZ, jika mereka berhasil menjual sabu-sabu tersebut, akan mendapatkan upah Rp2 juta dari MI. Kini, MI masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Eko Hartanto.

ZK dan MZ, ditangkap di Desa Krueng Pasee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tanpa perlawanan. Sedangkan tersangka MM, ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Kepada petugas, MM mengatakan, di rumah itu akan dijadikan tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu-sabu.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Eko Hartanto, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas. (Ant)

Lihat juga...