Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 2,2 Kilogram Sabu-Sabu
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengejar seseorang berinisial MI, yang diduga menjadi pemilik barang haram yang diedarkan pelaku ZK dan MZ. “Dari pengakuan ZK dan MZ, jika mereka berhasil menjual sabu-sabu tersebut, akan mendapatkan upah Rp2 juta dari MI. Kini, MI masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Eko Hartanto.
ZK dan MZ, ditangkap di Desa Krueng Pasee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tanpa perlawanan. Sedangkan tersangka MM, ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Kepada petugas, MM mengatakan, di rumah itu akan dijadikan tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu-sabu.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Eko Hartanto, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas. (Ant)