Polisi Ungkap Korupsi Pengadaan Mesin Pengolahan Ikan di Lingga
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Terhadap kasus ini, penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri,” kata dia.
Sementara itu, saat ini tersangka RL alias R sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek di BUMD di Kabupaten Bintan, dengan kerugian negara Rp565.000.000. (Ant)