Penyidikan Dugaan Korupsi LNG Pertamina Diserahkan Kejagung ke KPK

Ilustrasi aktivitas pekerja pertambagangan migas - Foto Ant
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI, menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penyelidikan dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) tersebut telah dilakukan sejak 22 Maret 2021. “Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” tutur Leonard.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan KPK untuk melakukan penyidikan. “Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Leonard.

Pada Februari 2021, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun, mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun. (Ant)

Lihat juga...