Pemkab : Pengeboran Sumur Minyak Tua Jadi Persoalan yang Berlarut-larut di Muba

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakanm persoalan pengeboran liar ini harus dilakukan secara komprehensif dan mempunyai regulasi yang jelas dan tegas.

“Kita tidak akan bicara lagi soal diskusi dan rekomendasi. Hal ini harus segera ada keputusan yang sah agar tidak terus berlarut. Oleh sebab itu, dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan yakni aspek legalitas yakni BUMD dan aspek keamanan dalam proses pengeboran.

“Siapa yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya dikirim ke kontraktor kontrak kerja sama. Kemudian harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan, ini harus menjadi perhatian,” kata dia.

Pemerintah hingga kini belum memberikan wewenang ke pemkab untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah. Di satu sisi, sumur minyak tua ini sudah tidak dikelola lagi oleh PT Pertamina karena sudah tidak ekonomis dari sisi pemasukan.

Akibatnya, sumur minyak tua ini dimanfaatkan oknum dengan metode pengeboran yang tidak menggunakan standar keselamatan. [Ant]

Lihat juga...